Perppu Terorisme Dan Ironi Pemerintah

Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu" - Presiden Jokowi.

Pernyataan Presiden itu, diutarakan di JIExpo Kemayoran, usai memberi arahan pada ribuan kepala desa dan pendamping dana desa, Senin 14 Mei 2018.

Kalimat tersebut, adalah bagian akhir dari pernyataan pers Pak Jokowi, menyikapi aksi-aksi bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo Minggu kemarin, 13 Mei 2018. Juga sikap Presiden, menyikapi bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya pada Senin pagi harinya.

Sebelumnya, Pak Jokowi mengutuk keras aksi-aksi tersebut dengan menyebut aksi itu sebagai, "Tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, biadab,".

Lalu, Presiden meminta DPR dan kementerian terkait, untuk segera merampungkan pembahasan RUU Anti-Terorisme sebagai revisi terhadap UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Pembahasannya sudah lama, sejak tahun 2016.

Ironi
Mencuatnya desakan agar RUU Anti-Terorisme segara dirampungkan, terlihat mulai banyak di media sosial. Bahkan kesalahan mulai dialamatkan ke DPR. Hingga muncul tagar #2019gantidpr (entah tagar ini viral atau tidak). Tidak jarang juga ada yang menyebut, gara-gara DPR yang belum mensahkan RUU sehingga banyak kejadian bom, seperti yang terjadi di Surabaya itu.

Agak nyeleneh, malah mulai dikait-kaitkan ke politis. Karena ketua Panitia Khusus atau Pansus Anti-Terorisme adalah dari partai oposisi pemerintah.

Ramai menyalahkan DPR itu, kemudian muncul klarifikasi dari internal pansus maupun DPR. Seperti Hanafi Rais dari PAN yang juga wakil ketua pansus, menyebutkan DPR sudah sepakat. Tinggal bolanya di pemerintah.

Itu kemudian diperkuat oleh pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Bahkan Bamsoet (biasanya disapa), menyebutkan kalau 99 persen DPR sudah sepakat. Tinggal di pemerintah.

Persoalannya ternyata, adalah mendefinisikan apa itu terorisme. Dan itu yang belum dilakukan oleh pemerintah. Definisi ini menjadi penting. Karena, kalau definisi terorisme yang dipakai adalah terorisme sebagai ancaman keamanan negara, maka akan ada keterlibatan TNI secara aktif di dalamnya.

Berbeda kalau itu dianggap sebagai tindakan kriminal, maka Polri tetap leader memberantasnya, sementara TNI hanya perbantuan.

Tetapi ironisnya, di media sosial kadang ada yang mendesak agar segera diterbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang).

Melihat alur logika seperti ini, rasanya menjadi ironi kalau kemudian Presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Mengingat, justru sumber masalahnya ada di internal pemerintah, yang beliau pimpin langsung.

Kalau memang apa yang dikatakan DPR, bahwa bola RUU ini ada di pemerintah, tinggal Presiden memanggil jajarannya yang terkait, bahas seperti apa maunya, lalu bawa ke DPR. Rasanya itu tidak akan membutuhkan waktu lama.

Mayoritas di DPR
Salah satu kelebihan lain dari pemerintah, bisa cepat mengambil keputusan ketika harus berhadapan dengan DPR, adalah suara yang mayoritas. Parpol pendukung pemerintah di dewan, sudah menguasai. Sehingga, ketika suatu pembahasan aturan deadlok sehingga harus diambil jalan voting, keinginan pemerintah pasti bisa terkabul.

Maka dalam persoalan RUU dan Perppu ini, rasanya terlihat janggal ketika Perppu ingin dikeluarkan. Sementara pemerintah punya amunisi yang sangat besar, sangat kuat dan bahkan bisa menang mudah, untuk segera mensahkan RUU tersebut.

PDIP, PKB, PPP, Nasdem, Golkar, PAN, Hanura adalah partai-partai yang ada di DPR dan semuanya pendukung pemerintah. Sementara Gerindra dan PKS, adalah oposisi. Demokrat kadang di kubu parpol pemerintah dan kadang tidak. Tetapi kalau estimasi suara saja, pemerintah menang telak.

Sayangnya, yang terlihat memang hampir tidak ada kekompakan parpol di internal pendukung pemerintah. Dugaan pun muncul. Kita lihat pernyataan Pak Jokowi yang menyebutkan, "saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian terkait yangg berhubungan dengan revisi UU tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut..."

DPR adalah lembaga politik. Bisa saja pesan Presiden, agar partai-partai pendukung pemerintah ikut serta membantu agar revisi ini disegerakan. Kerja pemerintah tidak melulu di Presiden. Tetapi ada peran partai, yang banyak berperan di parlemen.

Lalu meminta kementerian terkait, ini juga menjadi rancu. Presiden punya kuasa penuh memerintah menterinya, tanpa harus mendesak lewat media. Cukup panggil, instruksikan, selesai.

Lagi-lagi, yang perlu disorot adalah parpol koalisi pendukung pemerintah. Rasanya, tidak pernah bisa berkoordinasi, membangun strategi untuk mensukseskan kepentingan pemerintah di DPR. Jaman Presiden SBY, kita mengenal ada Setgab (Sekretariat Gabungan), sebagai tempat koordinasi para partai pendukung pemerintah.

Harus diingat, bahwa partai politik punya kepentingan yang berbeda-beda. Di satu sisi, mereka harus survive di tengah-tengah masyarakat. Tetapi di sisi lain, ia juga harus berperan untuk pemerintah dimana ia ada di dalamnya. Maka, kepentingan-kepentingan yang berbeda ini, harus dikoordinasikan.

Maka dari itu, kondisi sekarang memang bisa dikatakan masuk kategori kegentingan yang memaksa, sebagai syarat diterbitkannya Perppu. Tetapi, apakah tidak ironi kalau Perppu dikeluarkan sebagai akibat pemerintahnya sendiri tidak bisa mendefinisikan arti terorisme seperti yang diminta dalam RUU Anti-Terorisme?

Comments